No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
1 Hari
Tidak dipungut biaya
RKA untuk dijadikan bahan DPA
1) Menyerahkan Draf RKA, dengan membawa
2) laptop
3) Melakukan koordinasi penyusunan RKA dengan PedomanStandar Harga, Standar Biaya Umum dan Analisa Standar Belanja
4) Menyelesaikan pengimputan RKA sesuai Standar Harga, Standar Biaya Umum dan Analisa Standar Belanja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store