Pelayanan OPD Konsultasi RKA

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1) Sehat jasmani dan rohani 2) Membawa Draf/Konsep RKA OPD 3) Memahami peraturan perundangan tentang penganggaran.

  1. 1) Sehat jasmani dan rohani 2) Membawa Draf/Konsep RKA OPD 3) Memahami peraturan perundangan tentang penganggaran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

RKA untuk dijadikan bahan DPA

1)   Menyerahkan Draf RKA, dengan membawa


2)   laptop


3) Melakukan koordinasi penyusunan RKA dengan PedomanStandar Harga, Standar Biaya Umum dan Analisa Standar Belanja


4) Menyelesaikan pengimputan RKA sesuai Standar Harga, Standar Biaya Umum dan Analisa Standar Belanja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan OPD Konsultasi RKA"