No. SK: 800/13/423.205/2024
1) proses penyelesaian dalam memenuhi pemintaan permohonan pelayanan dilakuka setelah permohonan memnuhi persyaratan yang telah di tentukan
2) waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas akan menyampaikan secara resmi BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tuju) hari kerja
3) penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung melalui email fax ataupun jasa pos
Tidak dipungut biaya
Layanan Teknis Pasca Bencana
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : kotapasuruanbpbd@gmail.com
d. website : bpbd.pasuruankota.go.id
e. telepon : (0343)412424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store