Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 018/KPTS/PKM.KST/I/2024

  • Pasien baru
    1. Membawa KK
    2. Membawa KTP
  • Pasien lama
    1. Membawa KIB
    2. Membawa KK
    3. Membawa KTP

  1. melakukan koordinasi dengan kades dan bidan desa
  2. petugas menentukan jadwal
  3. petugas memberitahukan jadwal kunjungan
  4. petugas melakukan kunjungan rumah
  5. petugas melakukan pemeriksaan dan pengobatan
  6. pencatatan dan pelaporan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan

Call Center ( 0813-69793132)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store