No. SK: 35/2021
30 menit (dihitung setelah pesyaratan
lengkap)
Apabila waktu pelayanan melebihi
jangka waktu yang ditetapkan, maka
petugas Kelurahan wajib menghubungi
pemohon
Tidak dipungut biaya
formulir biodata penduduk WNI
a. Petugas : Lurah/Sekretaris
Lurah/Kasi Pemerintahan di
Kelurahan
b. Petugas : Camat/Sekretaris
Camat/Kasi Pelayanan
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store