Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana

No. SK: 800/13/423.205/2024

  • Datang langsung ke BPBD
    1. Memebawa Kartu identitas

1) proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan : 

2) waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi bpbd dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tuju) hari kerja kecuali pelayanan kedaruratan bencana sekitar 16 menit 

3) penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung , melalui email , fax ataupun jasa pos

Tidak dipungut biaya

Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana

a. datang langsung 

b. kotak saran 

c.email : kotapasuruanbpbd@gmail.com 

d. website : bpbd.pasuruankota.go.id

e.telepon : (0343) 412424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store