No. SK: 800/13/423.205/2024
1) proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan yang dilakukan setelah permohonan memnuhi pesyaratan yang telah ditentukan :
2) waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi bpbd dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tuju) hari keja ;
3) penyampaikan pelayanan kepada pemohon dilakuan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos
Tidak dipungut biaya
Layanan Teknis Prabencana
a. datang langsung
b.kotak saran
c. email : kotapasuruanbpbd@gmail.com
d. website : bpbd.pasuruankota.go.id
e. telepon : (0343) 412424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store