Pelayanan Daftar Gaji

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1) Memiliki Kemampuan Data Sederhana 2) Memahami Sistem Aplikasi Komputer 3) Mampu Menganalisis 4) Memahami regulasi Terkait dengan mekanisme gaji 5) Teliti 6) Berintegritas

  1. 1) Menerima Perubahan data gaji. 2) Meneliti dan Menginput seluruh data perubahan gaji yang diterima. 3) Mengecek hasil input user (petugas operator gaji) pada aplikasi SIMGAJI. 4) Melakukan Perhitungan (Create) pada Aplikasi SIMGAJI. 5) Memerintahkan untuk segera melakukan percetakan daftar gaji. 6) Melakukan Percetakan daftar gaji. 7) Menyimpan Sementara hasil percetakan daftar gaji Sebelum diserahkan kebendahara gaji. 8) Menerima hasil cetak daftar gaji setiap bulan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Daftar / Rekap gaji induk dan non induk

1)   Menerima Perubahan data gaji.


2)   Meneliti dan Menginput seluruh data perubahan gaji yang diterima.


3)   Mengecek hasil input user (petugas operator gaji) pada aplikasi SIMGAJI.


4)   Melakukan Perhitungan (Create) pada Aplikasi SIMGAJI.


5)   Memerintahkan untuk segera melakukan percetakan daftar gaji.


6)   Melakukan Percetakan daftar gaji.


7)   Menyimpan Sementara hasil percetakan daftar gaji Sebelum diserahkan kebendahara gaji.


8) Menerima hasil cetak daftar gaji setiap bulan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Daftar Gaji"