No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Daftar / Rekap gaji induk dan non induk
1) Menerima Perubahan data gaji.
2) Meneliti dan Menginput seluruh data perubahan gaji yang diterima.
3) Mengecek hasil input user (petugas operator gaji) pada aplikasi SIMGAJI.
4) Melakukan Perhitungan (Create) pada Aplikasi SIMGAJI.
5) Memerintahkan untuk segera melakukan percetakan daftar gaji.
6) Melakukan Percetakan daftar gaji.
7) Menyimpan Sementara hasil percetakan daftar gaji Sebelum diserahkan kebendahara gaji.
8) Menerima hasil cetak daftar gaji setiap bulan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store