No. SK: 800/13/423.205/2024
1) proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah permohonan informasi publik memenuhi persyaratan yang ditentukan ;
2) waktu penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelolah pengaduhan akan menyampaikan tanggapan secara resmi dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tuju) hari kerja :
tanggapan ats pengaduhan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik
a. datang langsung
b. email : kotapasuruanbpbd@gmail.com
c. website : bpbd.pasuruankota.go.id
d. aplikasi e-lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store