No. SK: 800/13/423.205/2024
1) proses dalam memnuhi permintaan permohonan informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2) waktu penyelsaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terima dokumen prmintaan, pejabat pengelolah informasi dan dokumentasai (PPID) akan menyampaikan pembritahuan berisikan ifformasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat (tuju) hari kerja
3) penyampaian infromasi publik kepada pemohon informasi publk di lakukan secara langsung melalui email
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik
a. datang langsung
b. kota saran
c. email : kotapasuruanbpbd@gmail.com
b. website : bpbd.pasuruankota.go.id
e. telepon : (0343) 412424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store