Layanan Mediasi

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. Surat rujukan (jika ada)
  2. Identitas Penerima Manfaat
  3. Hasil asesmen

  1. Pendamping PPA melakukan asesmen dengan mengidentifikasi dan menganalisis kasus yang dapat dilakukan mediasi.
  2. Pendamping PPA melakukan asesmen lanjutan pada kedua belah pihak yang akan melakukan mediasi.
  3. Pendamping PPA melaporkan hasil asesmen dan rencana intervensi layanan mediasi kepada kasie tindak lanjut dan Koordinator UPTD PPA. PPA. Koordinator UPTD PPA. PPA memerintahkan Pendamping PPA untuk menghubungi mediator bersertifikat untuk melakukan mediasi.
  4. Pendamping PPA berkoordinasi dengan mediator berseritifakasi dan memberikan informasi mengenai hasil asesmen pada mediator.
  5. Mengundang mediator serta kedua belah pihak dengan pendamping masing-masing serta pihak lain yang relevan (anak korban dan pelaku harus didampingi orang tua/keluarga/wali/pendamping; Bila perempuan/anak korban dan atau pelaku adalah perempuan/anak berkebutuhan khusus maka harus ada pendamping khusus yang bisa membantu perempuan/anak dengan berbagai pihak dan membantu pemahaman kepada perempuan/anak atas proses yang sedang terjadi.
  6. Melaksanakan Mediasi untuk menentukan penyelesaian kasus. Setelah mediasi selesai dilaksanakan, Pedamping PPA membuat Berita Acara Hasil Mediasi yang telah disepakati oleh para pihak. Berita Acara Hasil Mediasi ditandatangani oleh para pihak yang berpartisipasi dalam mediasi tersebut. Para pihak mendapatkan salinan dari berita acara hasil Mediasi tersebut.
  7. Pendamping PPA melaporkan Berita Acara Hasil Mediasi kepada Kepala UPT/ MK.
  8. Pendamping PPA melakukan monitoring terhadap implementasi hasil mediasi.
  9. Pendamping PPA melaporkan hasil monitoring kepada Konselor dan Koordinator UPTD PPA./ manajer kasus. Jika hasil mediasi telah dilaksanakan oleh para pihak, MK dapat memutuskan untuk terminasi layanan.
  10. Pendokumentasian Hasil mediasi dan monitoring implementasi hasil mediasi.

maksimal 14 (empat belas) hari setelah korban memenuhi administrasi.

Tidak dipungut biaya

Layanan Mediasi

Telepon: 0343-424614

Whatsapp: 082331866060
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"