Layanan Penampungan Sementara/Shelter

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. Identitas Penerima Manfaat
  2. Surat rujukan (jika ada)
  3. Hasil asesmen

  1. Layanan Penampungan Sementara berada di lokasi yang mengutamakan keamanan dan menjamin keselamatan Penerima Manfaat dari pelaku maupun dari bahaya atau ancaman lainnya (mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
  2. Pendamping PPA melakukan pendampingan kepada Penerima Manfaat selama proses pemberian layanan Penampungan Sementara selama maksimal 14 hari, jika setelah 14 hari masih membutuhkan layanan rumah perlindungan, maka dirujuk ke layanan rumah aman atau balai/loka bidang sosial atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  3. Dalam waktu 14 hari, Pendamping PPA yang menjadi manajer kasus tersebut harus menentukan jenis layanan yang dibutuhkan oleh Penerima Manfaat.
  4. Petugas Penampungan Sementara terdiri dari penjaga asrama (rumah perlindungan) dan penjaga keamanan yang bertugas 24 jam, sedangkan Pendamping PPA bertugas sesuai jam kerja dan kebutuhan.
  5. Dalam hal Penerima Manfaat diajukan sebagai terlindung, Penampungan Sementara dapat diberikan kepada Penerima Manfaat sebelum dikeluarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan (mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT). Sambil menunggu mendapatkan status perlindungan dari LPSK, jika Penerima Manfaat mengajukan perlindungan ke LPSK, atau sebelum mendapatkan rumah perlindungan yang lebih panjang durasinya sesuai kebutuhan Penerima Manfaat.
  6. Petugas Penampungan Sementara dan Pendamping PPA wajib memperhatikan kebutuhan khusus Penerima Manfaat seperti kebutuhan bagi penyandang disabilitas.

maksimal 14 (empat belas) hari setelah korban memenuhi administrasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Penampungan Sementara/Shelter

Telepon: 0343-424614

Whatsapp: 082331866060
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penampungan Sementara/Shelter"