Penjangkauan korban

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. Form pendataan klien
  2. Form persetujuan pemberian informasi concern)
  3. Form assesmen
  4. Form rujukan

  1. Untuk mempercepat layanan kepada Penerima Manfaat, UPTD PPA dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyelenggara layanan lain seperti kepolisian, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPT KELURAHAN) dan/ atau Satuan Tugas (Satgas) PPA untuk memudahkan menjangkau korban.
  2. Petugas penjangkauan terdiri dari Pengawas Perempuan dan Anak dan Pendamping PPA.
  3. Dalam melakukan penjangkauan, UPTD PPA memfasilitasi layanan penerjemahan ahasa dan/atau alat bantu lain bagi Perempuan atau Anak dengan disabilitas jika diperlukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penjangkauan korban

Telepon: 0343-424614

Whatsapp: 082331866060
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjangkauan korban"