Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 000.8.3.4/239/425.101/2023

  1. Identitas KTP Pemohon
  2. Membuat akun di simbg.pu.go.id
  3. Sertifikat bukti kepemilikan tanah
  4. Hasil sondir untuk bangunan lebih 3 lantai
  5. Dokumen Arsitektur Bangunan Gedung
  6. Dokumen Teknis Struktur Bangunan Gedung
  7. Dokumen Teknis MEP Bangunan Gedung

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui simbg.pu.go.id
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Konsultasi oleh Tim Penilai Teknis (TPT) untuk rumah tinggal sederhana dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bangunan kompleks/bangunan kepentingan lainnya
  4. Pembuatan Berita Acara
  5. Perhitungan besar Retribusi
  6. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah

28 (dua puluh delapan) hari kerja apabila berkas lengkap dan benar

Sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi

Kotak Saran

Telp. 0335-421481

Email : dpuperkim@probolinggokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikasi Laik Fungsi (SLF)"