Surat Permohonan Ijin Keramaian

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Foto copy e-KTP
  2. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohonan mengajukan permohonan ijin keramaian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat keterangan ijin keramaian apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan mengonsep surat keterangan ijin keramaian apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  4. Mengetik konsep surat keterangan ijin keramaian
  5. Mengoreksi dan memaraf surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi dikembalikan ke pengadministrasi umum
  6. Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi kembali Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  8. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan ijin keramaian dan menyerahkan kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima berkas surat keterangan ijin keramaian untuk diajukan ke POLSEK atau POLRESTA

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Ijin Keramaian

a.   Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Ijin Keramaian"