Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 440/308-KEP-2022/PKM-TGS

  1. Pasien dengan indikasi rujukan akan diberikan rujukan ke rumah sakit

  • Prosedur Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
    1. Pasien mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran
    2. Pasien menaruh nomor antrian di kotak berwarna putih yang telah disediakan
    3. Pasien menunggu nomor antrian yang telah dipanggil oleh perawat
    4. Pasien terlebih dahulu di cek anamnesanya oleh perawat
    5. Pasien mulai dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    6. Setelah selesai pasien menunggu di depan Apotek untuk mengambil obat

Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Kotak Saran, Kotak Pengaduan, Hotline, Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"