No. SK: 49/KPST/I/2024
Jangan waktu penyelesaian selama 1 hari dimulai dari Pemohon datang keruangan pelayanan membawa berkas lengkap yang telah dipersyaratkan, diterima oleh Petugas Pelayanan, selanjutnya petugas pelayanan memeriksa berkas dan apabila sudah lengkap maka akan diproses sampai dengan selesai.
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan ganti rugi (SKGR)
Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara
Instagram : http://www.instagram.com/kecamatan_rupatutara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store