Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 800/01/423.401.02/2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Dokumen Penguasaan Fisik ( Jual/-Beli/ Silih Jari, Hibah dll (
  3. Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang telah ditanda tangani dan diketahui 2 Orang Saksi
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi

melalui Surat Permohonan menerima jawaban setelah 5 menit surat permohonan sudah ditanda tangani oleh Lurah


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Laman : https;//www.pasuruankota.go.id

Pos-e  : https;//www.kelkepel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"