Legalisasi Perubahan Data KK

No. SK: 800/01/423.401.02/2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Foto copy Akte Kelahiran
  3. Foto copy Ijasah
  4. surat Pernyataan
  5. mengisi Form F-1.16
  6. Data Pendukung Lainnya

melalui Surat Permohonan menerima jawaban setelah 5 menit surat permohonan sudah ditanda tangani oleh Lurah


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Perubahan Data KK

Laman : https;//www.pasuruankota.go.id

Pos-e  : https;//www.kelkepel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Perubahan Data KK"