Pengajuan Akte Kelahiran

No. SK: 800/01/423.401.02/2024

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu keluarga
  3. Asli dan Fotocopy Surat Kenal Lahir dari Bidan
  4. Foto Copy Buku Nikah orang tua yang telah diligalisir
  5. mengisi Form F-2.01

melalui Surat Permohonan menerima jawaban setelah 5 menit surat permohonan sudah ditanda tangani oleh Lurah

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akte Kelahiran

Laman : https;//www.pasuruankota.go.id

Pos-e  :https;//www.kelkepel@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Kelahiran"