Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Perubahan Data

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa KTP Asli

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yaitu surat pengantar RT/RW,fotocopy KK,KTP Asli yang akan dirubah datanya
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan, hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas pengajuan pengantar perubahan KTP karena perubahan data
  4. Petugas mencatat kedalam buku register pelayanan pembuatan KTP
  5. Petugas mengetik pengantar pembuatan KTP karena perubahan data
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas/dokumen oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas surat pengantar pembuatan KTP tersebut oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Perubahan Data

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK Terpusat Desa/Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP karena Perubahan Data"