Pelayanan Ambulans di Bandara dan Pelabuhan

  1. Mengisi form penggunaan ambulans secara online atau menghubungi petugas BKK Biak

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan penggunaan ambulans melalui website / mendatangi kantor / menghubungi petugas
  2. Petugas Melakukan verifikasi kesesuaian dokumen
  3. Petugas melakukan penjemputan / pengantaran
  4. Pengguna jasa membayar biaya PNBP

Waktu pelayanan mengikuti jarak tempuh dari lokasi pengguna jasa menuju tujuan

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Kesehatan

Jarak 10 KM : Rp. 50.000,-

Tambahan perkilometer (setelah 10 KM pertama) : Rp.5.000,-


Layanan Ambulans

1.   Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon

2.   Chat Whatsapp: 0811 4707 730

3.   Hotline Center : 0981-21278

4.   Website : balaikarantinakesehatanbiak.com

5.   Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans di Bandara dan Pelabuhan"