Waktu pelayanan mengikuti jarak tempuh dari lokasi pengguna jasa menuju tujuan
Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Kesehatan
Jarak 10 KM : Rp. 50.000,-
Tambahan perkilometer (setelah 10 KM pertama) : Rp.5.000,-
Layanan Ambulans
1. Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon
2. Chat Whatsapp: 0811 4707 730
3. Hotline Center : 0981-21278
4. Website : balaikarantinakesehatanbiak.com
5. Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store