Pelayanan Saksi Prima

  1. Berpakaian rapi dan sopan, Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya, Saksi membawa surat panggilan untuk persidangan

  1. Sehari sebelum penjemputan saksi, staff yang bertugas memastikan/menghubungi saksi melalui layanan Kejari Badung via telepon mengenai waktu dan tempat saksi akan dijemput. Penjemputan dilaksanakan sesuai jam dan tempat yang telah dikonfirmasi kedua belah pihak Staff yang bertugas menghampiri saksi dengan memberikan senyum, salam, dan sapa Pada saat penjemputan saksi, di dalam mobil sudah disediakan air minum dan kudapan untuk saksi. Seandainya saksi yang dijemput adalah penyandang disabilitas, Tim Pelayanan Saksi Prima sudah menyiapkan/menyediakan alat bantu sesuai kebutuhan saksi, seperti Kursi Roda/Kruk/Tongkat. Sesampai di Pengadilan, saksi akan diantar ke ruang tunggu khusus Saksi di Pengadilan. Setelah selesai persidangan staff/petugas penjemputan saksi akan kembali mengantar saksi di tempat saksi dijemput pada saat awal.

Fleksibel

Tidak dipungut biaya

Penanganan Perkara

Pengaduan elektronik melalui website kejaksaan-badung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Saksi Prima"