Penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal

  1. Surat permohonan penerbitan Sertifikat

  1. Petugas mempersiapkan formulir pemeriksaan
  2. Petugas memeriksa daftar obat/alkes yang dimiliki kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan obat sesuai persyaratan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluarsa obat
  5. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
  6. Petugas menyampaikan rekomendasi pengawasan kepada nahkoda dan melengkapi persediaan obat/alkes bila terdapat kekurangan.
  7. Petugas membuat billing PNBP
  8. Agen kapal membayar billing PNBP
  9. Petugas menerbitkan Sertifikat Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal

30 Menit

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Kesehatan

Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal

1.   Petugas: Simeon Gereetz Tampubolon

2.   Whatsapp : 0811 4707 730 

3.   Hotline Center : 0981-21278

4.   Website : balaikarantinakesehatanbiak.com

5.   Email : kkpkelasiiibiak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal"