Registrasi Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP

-1 hari kerja  sejak dokumen diterima lengkap

-Petugas yang berwenang untuk menandatangani ada ditempat

-Sudah dilenggkapi dengan tandatangan Kepala Lingkungan dan Petugas yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Kantor Kelurahan Cempaga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Domisili"