Surat Keterangan Masuk Penduduk

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Asal

melalui Surat Permohonan menerima jawaban setelah 5 menit surat permohonan sudah ditanda tangani oleh Lurah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Masuk Penduduk

Laman : https;//www.pasuruankota.go.id

Pos-e  : https;//www.kelkepel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Masuk Penduduk"