Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar

No. SK: 01 TAHUN 2022

  1. 1. Asli buku Laporan Hasil Belajar/Rapor
  2. 2. Lembar foto copy Laporan Hasil Belajar/Rapor

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Pemohon mengisi buku tamu digital melalui scan barcode yang tersedia di PTSP
  3. 3. Petugas PTSP menerima lembar foto copy Rapor dari pemohon, memeriksa dan mencocokan dengan ijazah asli dan menjelaskan secara singkat proses selanjutnya.
  4. 4. Pemohon bisa menunggu atau meninggalkan tempat ( sesuai kehadiran kepala madrasah), Informasi selanjutkan akan disampikan melalui WA/HP pemohon pada kesempatan pertama.
  5. 5. Lembar foto copy ijazah dimintakan tandatangan kepala madrasah
  6. 6. Lembar foto copy ijazah yang sudah dilegalisasi diberikan kepada pemohon.
  7. 7. Pemohon mengisi kotak saran dan kritik digital melalui scan barcode yang tersedia di PTSP.
  8. 8. Selesai

Pelayanan tepat apabila kepala madrasah berada ditempat kerja dan sedang tidak ada kegiatan

Tidak dipungut biaya

Lembar legalisasi foto copy Laporan Hasil Belajar/Rapor

1. Website : mankotasurabaya.sch.id

2. PPID Man Kota Surabaya : ppid.mankotsurabaya.sch.id

3. Hotline (031)8717001




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mankotasurabaya.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"