Pembudidayaan ikan/praktik kegiatan pendidikan dan pelatihan budidaya ikan

No. SK: Standar PelayananPembudidayaan Ikan

  • Bagi Stakeholder atau pelanggan baru diharuskan mengajukan permohonan permintaan produk yang ditujukan ke pelayanan publik BPBL Ambon, yang terdiri dari jenis komoditas, ukuran dan jumlah yang dibutuhkan.
    1. Bagi Stakeholder atau pelanggan tetap, bisa langsung berinteraksi atau bernegosiasi dengan Tim Pengelola PNBP

  • Mengacu pada Prosedur beikut
    1. - Layanan via kantor : Ruang Pelayanan Publik Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Jl. Leo Watimena, Desa Waiheru, Kec. Baguala, Kota Ambon, Prov. Maluku. Email : bbl_ambon@yahoo.co.id atau ambonbpbl@gmail.com; Call center 0811-471-667 - Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut; - Nomor B.1414/BPBLA/OT.310/VI/2023, Penyediaan Induk, Calon Induk Bermutu dan Benih Bermutu Bagi Stakeholder Baru; - Nomor B.1415/BPBLA/OT.310/VI/2023, Penyediaan Induk, Calon Induk Bermutu dan Benih Bermutu Bagi Pelanggan Tetap;

Berdasarkan komoditas stock atau purchase  order

Biaya/tarif diberlakukan sesuai dengan PP.85 Tahun 2021 untuk pembelian produk/komoditas on site, jika ada tambahan delivery maka biaya yang dibebankan sesuai dengan jarak dan banyaknya packingan

a) Penjualan induk/calon induk/benih bermutu, b) rumput laut kultur jaringan, c) pakan alami

https://www.lapor.go.id/instansi/balai-perikanan-budidaya-laut-bpbl-ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembudidayaan ikan/praktik kegiatan pendidikan dan pelatihan budidaya ikan"