Konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan

No. SK: Standar Pelayanan Konsultasi & Bimtek bidang p

  1. a. Magang/ PKL/ Prakerin - Pengguna jasa menerima persetujuan pelaksanaan Magang/PKL/Prakerin di BPBL Ambon; - Mentaati peraturan dan tata tertib yang ada; - Wajib membuat laporan kegiatan yang diperiksa oleh pembimbing lapangan dan diketahui oleh PJ kegiatan; - Mendapatkan sertifikat atau surat keterangan setelah menyelesaikan laporan ataupun seminar (jika diperlukan).
  2. b. Penelitian - Pengguna jasa telah disetujui untuk melakukan penelitian di BPBL Ambon; - Melaksanakan seminar sebelum penelitian; - Mentaati peraturan dan tata tertib yang ada; - Membuat dan melaksanakan seminar hasil penelitian.

  1. - Layanan dilakukan di ruangan Pelayanan Publik Balai Perikanan Budidaya Laut Ambon, Jl. Leo Wattimena, Waiheru, Ambon ataupun menghubungi Call center 0811-471-667. - - Mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut; a. Nomor B.1413/BPBLA/OT.310/VI/2023, Penerimaan dan Penyetoran PNBP Non Tunai Bagi Pengujian Penggunaan Sarpras; b. Nomor B.1416/BPBLA/OT.310/VI/2023, Magang/ PKL/ Prakerin; c. Nomor B.1417/BPBLA/OT.310/VI/2023, Penelitian;

Berdasarkan lamanya penggunaan jasa layanan 

Jika ada biaya yang dikeluarkan akan mengikuti tarif PNBP sesua PP No.85 Tahun 2021

a) Magang/PKL/Prakerin, b) Penelitian

https://www.lapor.go.id/instansi/balai-perikanan-budidaya-laut-bpbl-ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan"