Pelayanan Ruang Pemeriksaan Anak

No. SK: 440/308-KEP-2022/PKM-TGS

  • Pasien dengan indikasi rujukan akan diberikan rujukan ke RS
    1. Pasien dengan indikasi rujukan akan diberikan rujukan ke RS

  • Prosedur Pelayanan Ruang Pemeriksaan Anak
    1. Pasien wajib mendaftar terlebih dahulu
    2. Pasien menaruh nomor antrian di kotak berwarna putih yang telah disediakan
    3. Pasien menunggu nomor antrian yang telah dipanggil oleh perawat
    4. Pasien terlebih dahulu di cek anamnesa nya oleh perawat
    5. Pasien mulai dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    6. Setelah selesai. Pasien menunggu di depan Apotek untuk mengambil obat

Pelayanan Ruang Pemeriksaan Anak

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Anak dan Remaja

Kotak Saran, Kotak Pengaduan, Hotline dan Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Anak"