Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 188.46/06/2021

  1. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang bubuh Materai diketahui ketua RT dan dua orang saksi
  2. Fotocopy EKTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy EKTP dan Kartu Keluarga Saksi dua orang yang tercantum salam Surat Pernyataan
  4. Surat Pengantar RT

  1. pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon: 082157231388, 081253249777, 081350248208, 081310660244

c.    Surat: Jl. Soekarno Hatta Km. 11 RT. 11 No. 10 Kode Pos 76127

d.    E-mail: Karangjoang01@gmail.com

e.    Situs web: karangjoang.balikpapan.go.id

f.   Instagram : kel.karangjoang.bpp

g.  Facebook : Kelurahan Karang Joang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah"