Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 14 Tahun 2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta BPJS / JK
  3. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesm

  1. Pasien tanpa gejala infeksius menunggu di ruang tunggu poli gigi
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nadi dan nafas)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh untuk mengetahui oral hygiene
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan utama pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas pasien baru, dan untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan esuai keluhan
  6. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan
  7. Bisa ditangani 1) Ya Ada penyakit sistemik A. Ya : Rujuk internal unit terkait B. Tidak : - Pasien mengisi informed consent/lembar persetujuan tindakan - Perawatan/Tindakan - Instruksi/penyuluhan post tindakan - Pemberian resep melalui E-Pus - Pasien mengambil obat di Farmasi - Pasien pulang 2) Tidak ? Rujuk ke Poli Gigi di RSUD/RSS
  8. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir (Jika pasien umum)

  • Anamnesa : ±3 menit
  • Pemeriksaan fisik : ± 3 menit
  • Pencabutan gigi susu : ± 10-15 menit
  • Pencabutan gigi permanen seri, taring dan
  • geraham kecil : ± 25 menit
  • Pencabutan gigi geraham besar: ± 30 menit
  • Pencabutan gigi permanen dengan penyulit : ± 45
  • menit
  • Pembersihan karang gigi : ± 35-45 menit
  • Tumpatan sementara : ± 30 menit
  • Tumpatan permanen : ± 45 menit

  • Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  • Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah  KTP atau dikenakan tarif umum
  • Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, tindakan penumpatan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi b. Surat rujukan c. Surat Keterangan Sakit d. Surat Keterangan Berobat

  • Kotak saran
  • Ruang pengaduan
  • Email : pkmskwbrt@gmail.com
  • Instagram : puskesmasskwbarat01
  • Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I
  • Whatsapp : 0821 5221 5785
  • SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store