Standar Pelayanan Unit Linen

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Form penyetoran/permintaan linen kotor dari ruangan pelayanan
  2. Pelaksanaan distribusi linen Pengiriman logistiK linen kotor dari ruang perawat dilakukan pada jam 07.00-09.00 serta 12.00-14.00 Linen bersih hanya boleh diambil pada pukul 10.00-15.00

  1. Petugas logistic unit linen menerima form setoran linen kotor dan merekap
  2. Petugas ruangan menyetorkan linen kotor ke ruangan penerimaan melakukan serah terima dengan petugas unit linen di ruang penerimaan linen kotor dan menimbangnya
  3. Petugas unit linen di ruang penerimaan melakukan pemilihan dimana linen infeksius dan non infeksius
  4. Petugas unit linen diruang pencucian mengambil linen kotor (infeksius dan non infeksius) untuk dicuci dan dekontaminasi di dalam mesin cuci sesuai jenis linen infeksius dan non infeksius sesuai standar pencucian
  5. Petugas unit linen di ruang pengeringan melakukan proses pengiringan dimesin pengering sesuai dengan masing- masing jenis linen
  6. Petugas unit linen diruang setrika dan lipat melakukan penyetrikaan dengan setrika roller dan setrika uap dilanjutkan dengan pelipatan
  7. Petugas ruang logistik unit linen melakukan penyimpanan linen ke dalam almari dengan metode FIFO dan mengisi kartu stok Pada jam bersih petugas logistik melayani permintaan linen bersih dari ruang pelayanan
  8. Pada setiap akhir bulan petugas logistik melakukan stok opname di ruang pelayanan

Jangka waktu pelayanan 24 jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Linen bersih

1. secara langsung

2. kotak saran

3. telepon

5. SMS/WA

6. email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Linen"