Standar Pelayanan Visum Et Repertum

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Terbitnya surat permohonan Visum et Repertum jenazah dari pihak kepolisian/berwajib

  1. Petugas kamar jenazah menerima surat Visum et Repertum dari pihak kepolisian/berwajib
  2. Petugas memeberikan penjelasan prosedur Visum Repertum Jenazah kepala keluarga
  3. Petugas memberitahukan kepada pihak keluarga untuk penyelesaian administasi
  4. Petugas berkoordinasi dengan pihak berwajib
  5. Petugas melakukan persiapan dengan menggunakan APD serta penyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  6. Petugas bersama dokter didampingi pihak berwajib melaksanakan pemeriksaan jenzah secara detail sesuai dengan permintaan kepolisian
  7. Setelah selsai melakukan pemeriksaan jenazah petugas mendokumnetasikan hasil pada form yang telah tersedia
  8. Setelah selsai, petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur

Jangka waktu pelayanan 20 - 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tari yang berlaku serta Tarif Iainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Dokumen Visum et repertum

1. secara langsung

2. kotak saran 

3. telepon

4. SMS/WA

5. email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Visum Et Repertum"