Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 000.8.3.2/010/419.406/2024

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan domisili ke instansi yang dituju.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

  1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah
  2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online