Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Kunjungan pertama : a) Membawa kartu identitas/KTP/KK . b) Membawa kartu berobat : - Pengguna Layanan BPJS harus membawa kartu BPJS - Pengguna Layanan UHC/Umum harus membawa KTP/KK untuk berobat.
  2. Kunjungan ulang : - Membawa kartu kunjungan Puskesmas Blega - Membawa kartu sesuai dengan pengguna layanan seperti : Kartu BPJS

5 Menit

Tidak dipungut biaya, biaya pelayanan sesuai dengan tarif Perbup sebesar Rp. 15.000,- dibayar setelah pelayanan selesai di loket pembayaran. kecuali bagi pemegang kartu BPJS dan UHC tidak dipungut biaya/gratis.

a. Status penderita atau Rekam Medik b. Kartu kunjungan Puskesmas Blega

Dapat disampaikan secara langsung kepada petugas atau melalui :

a.      Secara langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat ( Sdr. Nur Asiyatil Q., S.Kep.Ns.

Surat Pengaduan yang dimasukkan dalam kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"