Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. SK: 01 TAHUN 2022

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. 4. Foto copy ijazah (opsional)
  4. 5. Foto berwarna 3X4 background merah
  5. 6. Pemohon adalah siswa

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Pemohon mengisi buku tamu digital melalui scan barcode yang tersedia di PTSP
  3. 3. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon dan mejelaskan secara singkat proses selanjutnya.
  4. 4. Pemohon bisa meninggalkan tempat Informasi selanjutkan akan disampikan melalui WA/HP pemohon pada kesempatan pertama.
  5. 5. Surat permohonan didisposisi ke kepala madrasah
  6. 6. Disposisi dari kepala Madrasah diteruskan kepada tertuju di surat (Kaur TU)
  7. 7. Kaur TU melakukan analisis permohonan pemohon.
  8. 8. Kaur TU menugaskan JPL/JF/Pegawai bidang kesiswaan untuk melakukan crosscek pada buku induk siswa dan arsip digital ijasah siswa.
  9. 9. Kaur TU menindaklanjuti hasil cross cek data dengan membuat surat keterangan pengganti ijazah bermateria dan foto
  10. 10. surat tersebut ditandatangi secara manual oleh kepala madrasah.
  11. 11. Petugas PTSP menyampaikan surat ke pemohon melalui HP/WA pemohon untuk hadir ke madrasah untuk cap tiga jari.
  12. 12. Surat discan untuk arsip dan asli diberikan kepada pemohon.
  13. 13. mengisi kotak saran dan kritik digital melalui scan barcode yang tersedia di PTSP.
  14. 14. Selesai

Penyelesaian tepat waktu apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijasah

1. Website : mankotasurabaya.sch.id

2.  ppid.mankotsurabaya.sch.id

3.  Hotline (031)8717001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mankotasurabaya.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak"