Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh penyelenggara reklame
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Sketsa Lokasi yang dimohon
  4. Surat pernyataan kesanggupan pemohon bermaterai Rp.10.000
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Lahan bermaterai Rp.10.000

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap kepada Camat
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Trantibum dan UPT BKD melakukan pemeriksaaan ke lapangan
  5. Penerbitan Persetujuan Teknis yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan oleh Kasi Trantibum dan UPT BKD
  6. Untuk penyelenggaraan reklame komersial yang bersifat tidak tetap, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pajak reklame kepada Pemerintah Kabupaten Sambas
  7. Pencetakan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame tidak Tetap oleh petugas kecamatan
  8. Kasi Pelayanan Umum dan Kessos dan Sekcam Meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  9. Penandatanganan Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap oleh Camat
  10. Pengagendaan Surat Izin, pemberian nomor dan cap/stempel
  11. Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  12. Pengarsipan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 081217642074

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Tidak Tetap"