Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Sehat

  1. KTP/ Passport

  1. Pengguna jasa melakukan pendaftaran di meja pelayanan terpadu dengan menyerahkan fotokopi KTP yang kemudian dibuatkan Billing untuk pembayaran
  2. Pengguna jasa melakukan pembayaran sesuai kode Billing
  3. Pengguna jasa mendapatkan pemeriksaan di ruang pelayanan
  4. Pengguna jasa menunggu dokumen di ruang tunggu setelah selesai diperiksa
  5. Petugas melakukan penginputan dan penerbitan surat keterangan kesehatan secara online di Sinkarkes
  6. Petugas menyerahkan surat keterangan kesehatan kepada petugas pelayanan terpadu
  7. Pengguna jasa mengambil surat keterangan kesehatan di pelayanan terpadu
  8. Petugas pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.


30 Menit

Pendaftaran                                              :  Rp. 5.000,-

Penerbitan surat keterangan sehat          : Rp. 15.000,-

Jumlah                                                      : Rp. 20.000,-


SURAT KETERANGAN SEHAT

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Sehat"