Hemoglobin A1C

No. SK: Perwali No.18 Tahun 2019

  • Identitas
    1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ SIM
  • Pembiayaan
    1. Membawa dana secara mandiri atau jaminan pembiayaan

  • SOP ALUR PELAYANAN LABORATORIUM MEDIS
    1. 1. Setiap pasien mengambil nomor urut pendaftaran. 2. Petugas pendaftaran menerima surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari pasien. Apabila pasien tidak membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium, maka pasien tersebut harus dikonsultasikan ke dokter yang telah disiapkan di laboratorium. 3. Petugas retribusi menerima biaya pemeriksaan laboratorium dan membuat kwitansi kemudian pasien diarahkan untuk pengambilan sampel. 4. Petugas pengambil sampel meminta persetujuan pengambilan sampel pada pasien/keluarga pasien dengan cara menandatangani inform consent. 5. Pasien dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil sampel. 6. Petugas pengambil sampel mengantar sampel ke ruang pemeriksaan. 7. Analis laboratorium mengerjakan pemeriksaan sesuai permintaan di formulir permintaan. 8. Hasil pemeriksaan divalidasi oleh analis pemeriksa 9. Hasil yang telah lulus validasi di verifikasi oleh dokter penanggungjawab lab klinik/medis. Hasil yang tidak lulus validasi dilakukan pengulangan oleh analis pemeriksa. 10. Hasil yang telah lulus verifikasi diberikan ke petugas pendaftaran untuk diberikan ke pasien.

Sejak sampel diterima hingga hasil dikeluarkan

Termasuk biaya pemeriksaan dan ABHP

Hasil Laboratorium

Bisa disampaikan ke nomor Hp admin Labkesda Balikpapan +6282311474448 dan Instagram @labkesdabalikpapan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemoglobin A1C"