Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa

No. SK: 000.8.3.2/191/SETCAM/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
    2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
    3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
  • Persyaratan Administrasi
    1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga Setempat
    2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
    3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai
    4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
    5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
    6. Surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
    7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup

  1. Kepala Desa mengajukan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat desa yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas kepada Camat
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Tapem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan meneruskannya kepada Camat
  4. Kepala Desa berkonsultasi secara langsung kepada camat terhadap calon yang diusulkan
  5. Terhadap usulan pengangkatan perangkat desa disetujui oleh camat maka Camat memberikan disposisi kepada Kasi Tapem untuk membuat draft surat rekomendasi berupa persetujuan pengangkatan perangkat desa atas nama yang bersangkutan
  6. Petugas Kecamatan/Staf kasi Tapem membuat draf surat Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa
  7. Kasi Tapem dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  8. Penandatanganan Surat Sureat Rekomendasi oleh Camat
  9. Pemberian nomor dan cap/stempel
  10. Surat Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  11. Pengarsipan Surat Rekomendasi

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa

1. Kotak saran/Pengaduan

2. SMS ke NO 082255078402

3. Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa"