Standar Pelayanan Penyelenggaraan Makanan Unit Gizi

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Danar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap

  • Pemesanan makanan (Fooding) dari ruang rawat inap
    1. Daftar Permintaan makanan pasien (Food?ng) dibuat oleh masingmasing petugas rawat inap berdasarkan preskripsi diet awal oleh dokter pada pasien baru dan diet yang sudah di validasi oleh ahli gizi pada pasien lama
    2. Petugas ruang rawat inap menyerahkan daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap ke instalasi Gizi paling lambat pukul 06.00 pagi setiap hari
    3. Jika ada pasien baru yang datang lebih dari jam 06.00 pagi maka permintaan makanan dilakukan melaui telepon dari ruangan
    4. Petugas instalasi gizi menerima Daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap
    5. Petugas instalasi gizi membuat labeling makanan berdasarkan daftar permintaan makanan (Fooding) pasien rawat inap
    6. Makanan diolah dan disiapkan sesuai dengan Daftra permintaan makanan (Foodind) pasien rawat inap
  • Perencanaan Menu dan kebutuhan Bahan Makanan
    1. Perencanaan menu menggunakan siklus 10 hari
    2. Perencanaan Kebutuhan bahan makanan dilakukan berdasarkan siklus menu, perkiraan jumlah pasie, dan standar porsi makanan yang telah ditetapkan (Standar Peraturan Pemberian Mkanan Rumah sakit)
  • Pemesanan dan Penerimaan Bahan Makanan
    1. Pemesanan dan penerimaan bahan makanan dilakukan beradarkan waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan jumlah, jenis dan spesifikasi masing-masing bahan makanan Penyimpanan Bahan Makanan
    2. Penyimpanan bahan makanan dibagi menjadi dua (2) yaitu Penyimpanan Bahan Makanan Basah dan Penyimpanan Bahan Makanan Kering
    3. Penyimpanan bahan makanan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan
  • Pengolahan Bahan Makanan
    1. Pengolahan bahan makanan dibagi menjadi dua (2) yaitu pengolahan bahan makanan utama dan pengolahan snack
    2. Pengolahan bahan makanan dilakukan berdasarkan jumlah, kebutuhan pasien dan siklus menu yang telah ditetapkan yang mengacu pada prinsip beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA)
  • Pemorsian Makanan
    1. Pemorsian makanan menggunakan sistem ban berjalan yang dilakukan oleh petugas instalasi gizi
    2. Makanan diporsj sesuai dengan kebutuhan pasien ruang rawat inap
    3. Makanan diporsi dan disajikan menggunakan alat makan yang terjamin kebersihan dan keamanannya
  • Dlstrlbusl Makanan ko paslon ruang rawat Inap
    1. Distribusi makanan menggunakan kereta tertutup yang terjamin kebersihan dan keamanannya
    2. Distirbusi makanan dilakukan oleh petugas instalasi gizi ke ruang rawat inap sesuai dengan jadwal makan pasien dan dengan tata cara komunikasi yang baik meliputi salam, perkenalan serta identifikasi masing-masing pasien

Jangka Waktu Penyelesaian 180 - 200 menit

Satu paket dengan tarif kamar rawat inap (tarif rawat inap)

120 - 180 menit

Melalui :

1.      Secara Langsung

2.      Kotak Saran

3.      Telepon

4.      SMS/WA

5.  Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelenggaraan Makanan Unit Gizi"