Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  • Rekomendasi Kegiatan Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mempawah
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
  • Rekomendasi Kegiatan Statistik Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui portal pst.bps.go.id

  • Rekomendasi Kegiatan Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Mempawah
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani
    4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    5. Petugas memberikan softcopy formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan yang berisi pertanyaan mengenai penyelenggaran kegiatan statistik dan penjelasan setiap pertanyaan
    6. Petugas membantu pengguna layanan dalam mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    7. Pengguna layanan membuat akun dan login pada portal pst.bps.go.id
    8. Petugas membantu pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    9. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    10. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    11. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    12. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanan kegiatan statistik sektoral
    13. Kepala BPS Kabupaten Mempawah menerbitkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanan kegiatan statistik sektoral
    14. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id
  • Rekomendasi Kegiatan Statistik Online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan
    4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id
    5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik
    6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik
    7. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanan kegiatan statistik sektoral
    8. Kepala BPS Kabupaten Mempawah menerbitkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanan kegiatan statistik sektoral
    9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS di portal pst.bps.go.id


Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; Surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST
  • Website                        : https://www.lapor.go.id
  • E-mail                           : ipds6104@bps.go.id
  • Whatsapp                     : +6283852509777
  • Media Sosial                  : Instagram @bpskabmempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"