Standar Pelayanan Unit Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Jenazah dari ruangan
    1. Petugas mendapatkan telepon dari ruangan untuk pengambilan jenazah
    2. Petugas melakukan persiapan (menggunakan APD) untuk pengambilan jenazah di IRNA
    3. Petugas membawa keranda untuk mengambil jenazah di IRNA
    4. Petugas ruangan melakukan serah terima jenazah kepada petugas kamar jenazah dengan megklarifikasi indentitas jenazah
    5. Petugas membawa jenazah ke ruang transit jenazah
    6. Petugas memakaikan label pengenal jenazah dengan identifikasi nama, tanggal Iahir, alamat dan nomor rekam medis
    7. Keluarga diberi kesempatan melihat jenazah
    8. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi ruangan rawat inap dan pemesanan mobil pengantar jenazah
    9. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terimajenazah kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku Jenazah bisa di bawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar jenazah
  • Jenazah Dari Luar Rumah Sakit
    1. Petugas kamar jenazah mendapatkan perintah pengambilan jenazah dari luar rumah sakit maupun dalam rumah sakit
    2. Petugas koordinasi dengan petugas ambulance perihal pengambilan jenazah
    3. Petugas menyiapkan Alat Pelindung Diri, kantong dan plastik pengbungkus jenazah
    4. Petugas bersama ambulance menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)
    5. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak penelepon dan pihak berwajib di TKP
    6. Petugas melakukan identifikasi serta pemriksaan fisik luar dan didokumentasikan, dan melakukan serah terima jenazah untuk dibawa ke Ruang UPJ RSUD Muaradua
    7. Petugas membawa jenazah ke ruang pemeriksaan
    8. Petugas IPJ mendaftarkan identitas jenazah ke loket pendaftaran IGD
    9. Petugas memakaikan label pengena jenazah dengan identifikasi nama, tanggal Iahir, alamat dan nomor rekam medis
    10. Petugas menunggu surat permintaan visum dari pihak berwajib
    11. Setelah pemeriksaan selesai, petugas didampingi pihak berwajib menyerahkan jenazah kepada keluarga dengan disertai verifikasi identitas keluarga dan jenazah
    12. Petugas mengarahkan keluarga untuk penyelesaian administrasi dan pemesanan mobil pengantar jenazah
    13. Setelah administrasi selesai, petugas kamar jenazah melakukan serah terima kepada keluarga dengan mendokumentasikan pada buku.
    14. Setelah petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur jenazah bisa dibawa pulang dengan menggunakan mobil pengantar

Maksimal 2 jam Untuk jenazah dari luar rumah sakit, waktu menyesuaika penyelesaian kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang Berlaku

Pelayanan perawatan jenazah

Penanganan Pengaduan pelanggan ke unit kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Pemulasaraan Jenazah"