Standar Pelayanan Unit Fisioterapi

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu berobat
    2. Dokumen Rekam Medis
    3. SEP BPJS
  • Pasien Umum
    1. Kartu Berobat/Kartu Kunjungan Ulang
    2. Billing Pemeriksaan Dokter/Kunjungan Ulang
    3. Dokumen Rekam Medik
  • Telah dilakukan entry data di loket pendaftaran
    1. Telah dilakukan entry data di loket pendaftaran

  • Pasien Rawat jalan
    1. Petugas Loket Pendaftaran memberikan Kartu Tanda Pendaftaran atau karcis konsul dan mempersilahkan pasien menuju Unit Fisioterapi
    2. Petugas Unit Fisioterapi/Administrasi melakukan pendaftaran terhadap pasien dengan ketentuan sebagai berikut • a. Bagi Pasien baru akan dilakukan pendaftaran awal dan ditulis dalam buku Unit Fisioterapi b. Bagi pasien lama akan dilakukan pencocokan nomor registerasi pasien dengan status pada buku Unit Fisioterapi yang selanjutnya akan dibuatkan kwitansi pembayaran bagi wajib bayar
    3. Pasien umum melakukan pembayaran ke Kasir terlebih dahulu selanjutnya kembali lagi ke bagian administrasi Unit Fisioterapi untuk dilakukan verifikasi.
    4. Petugas Fisioterapi melakukan terapi (treatment) kepada pasien sesuai advis pemeriksaan Dokter Spesialis
    5. Setelah selesai dilakukan terapi, petugas membereskan alat-alat dan melakukan dokumentasi pada buku rekam medis.
    6. Petugas memepersilahkan pasien pulang dan kontrol sesuai ketentuan.
    7. Petugas melakukan cuci tangan
  • Pasien Rawat Inap
    1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan order fisioterapi
    2. Petugas Unit Fisoiterapi memasukan data pasien kedalam buku khusus ruangan
    3. Petugas unit fisioterapi langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan masing-masing
    4. Petugas Unit Fisioterapi mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan tindakan ke dalam status Rekam Medik
    5. Petugas Unit Fisioterapi memberikan/menyampaikan edukasi tentang kunjungan ulang rawat jalan dan latihan yang harus dikerjakan di rumah (Home Program)
    6. Petugas cuci tangan

Jangka Waktu Penyelesaian 10 - 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Pelayanan Fisioterapi

Penanganan Pengaduan ke Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Fisioterapi"