Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat

No. SK: 188 / 08 /423.404.04/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000
  5. Fotokopi Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak mampu untuk berobat

a.Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Bangilan Jl.Dewi Sartika No. 44 Kota Pasuruan.

b.Telepon : (0343) 426171

c.Website: bangilan.pasuruankota.go.id

d.E-mail: kelurahanbangilanpasuruan@gmail.com

e.Instagram : kel_bangilan

f.SP4N-LAPOR! :https://bangilan.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/

g.Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat"