Registrasi Surat Keterangan Kelahiran

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas membuat surat keterangan kelahiran dan menyerahkannya kepada pemohon (Proses Administrasi)
  4. Pemohon mencari tanda tangan kepala lingkungan atau petugas yang berwenang, setelah selesai surat keterangan kelahiran dikembalikan ke Kantor Kelurahan
  5. Setelah kelengkapan berkas dikembalikan petugas mengajukan untuk ditandatangani Lurah/Pejabat yang berwenang
  6. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  7. Berkas diserahkan ke Pemohon

- Satu hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

- Petugas yang berwenang untuk menandatangani ada ditempat

- Sudah dilengkapi dengan tanda tangan kepala lingkungan/petugas yang berwenang lainnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, sms, telepon, e-mail ke Kantor Kelurahan Cempaga atau kepada petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Kelahiran"