Pengelolaan Pasar Tradisional

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. Surat Permohonan Izin
  2. Mengisi form permohonan izin
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan bermatrai
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  7. Kesanggupan untuk membayar Retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku

  1. Pedagang tercatat dalam data potensi Pasar
  2. Memiliki ijin pemakaian dan pemanfaatan Kios/Los di Pasar
  3. Pemakai Kios/Los harus mempunyai kartu semar untuk pembayaran E-Retribusi
  4. Pemakai Kios/Los wajib Top up kartu semar untuk transaksi pembayaran E-Retribusi setiap hari sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
  5. Pemakai Kios/Los wajib membayar E-Retribusi setiap hari

1 Hari

Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum

Pengelolaan Pasar Tradisional

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto
Email : disperindagkabmjk@gmail.com
Telp : 0321- 321268
Website : https://disperindag.mojokertokab.go.id
Facebook : Info Disperindag Mojokerto
Instagram : @disperindagkab.mojokerto SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pasar Tradisional"