No. SK: 100.3.3.7/11.1/ 2024
paling lama 1 jam setelah berkas lengkap
tidak dipungut biaya/gratis
NIB
1. Melalui WA, SMS atau email yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
5. Melalui medsos kecamatan (Website, FB dan IG Kecamatan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store