Surat Izin Usaha/Nomor Induk Berusaha

No. SK: 100.3.3.7/11.1/ 2024

  1. Formulir isian usaha dan persyaratan lain sesuai ketentuan OSS

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Petugas informasi memberikan formulir isian form sesuai OSS kepada pemohon untuk diisi dan;
  3. Pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani;
  4. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses/diinput ke OSS, NIB akan otomatis terbit setelah semua persyaratan dasar terpenuhi, petugas loket menyerahkan NIB Kepada Pemohon

paling lama 1 jam setelah berkas lengkap

tidak dipungut biaya/gratis

NIB

1.      Melalui WA, SMS atau email yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

3.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

4.      Memasukan saran pendapat ke  kotak saran yang telah disediakan

5.    Melalui medsos kecamatan (Website, FB dan IG Kecamatan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha/Nomor Induk Berusaha"

Pelaksana

AGUS SALIM

FO