Pelayanan Mutasi PNS Antar Instansi

  1. Surat Permohonan Pindah (alamat surat ke Bupati Bengkalis);
  2. Rekomendasi dari Instansi Penerima/Instansi Asal;
  3. Fotocopy sah CPNS;
  4. Fotocopy sah PNS;
  5. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir/Jabatan Terakhir;
  6. Asli Anjab dan ABK dari Instansi Asal dan Instansi Penerima yang ditandatangani oleh Pejabat JPT Ass.III (membidangi Kepegawaian);
  7. Asli Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat;
  8. Asli Surat Keterangan Tidak Menjalani Tugas Belajar;
  9. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman ringan/sedang/berat;
  10. Fotocopy sah SKP 2 Tahun Terakhir;
  11. Fotocopy sah KTP;
  12. Asli Daftar Riwayat Hidup;
  13. Surat-surat lain yang diperlukan.
  14. Persyaratan Pengajuan Permohonan Pindah Instansi (masing-masing file scan pdf minimal 1000 Kb)(Berkas Rangkap 1)

  1. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan menyiapkan suarat pemohonan pindah ke Bupati Bengkalis, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. Pegawai Negeri Sipil dari PNS menyerahkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi melalui Sekretariat BKPP untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Subkoordinator Bidang PMP;
  3. PNS di bidang PMP melakukan verifikasi berkas usul permohonan pindah, apakah berkas sudah sesuai dengan persyaratan;
  4. Setelah lengkap, petugas menyampaikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk mendapatkan persetujuan/pertimbangan Bupati Bengkalis;
  5. Menunggu pertimbangan dari Bupati Bengkalis apakah permohonan pindah PNS disetujui atau ditolak;
  6. Jika disetujui, selanjutnya disiapkan Draf Surat Persetujuan/Surat Permintaan, Pindah Instansi PNS baik pindah masuk maupun pindah keluar;
  7. Apabila Persetujuan dan Permintaan Pindah Instansi PNS sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, petugas mengusulkan berkas pindah melalui by sistem di SIASN;
  8. Proses persetujuan teknis oleh BKN selama 14 hari kerja, sejak pengajuan usul pindah melalui by sistem;
  9. Persetujuan Teknis telah terbit, Instansi Penerima menindaklanjuti untuk menyiapkan draf Surat Penempatan dan Pengangkatan dan ditandatangani oleh Bupati Bengkalis;

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penerbitan SK Mutasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi PNS Antar Instansi"