3 sampai 10 hari kerja, sesuai dengan informasi yang dibutuhkan
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Tamu PTSP/Meja Informasi
1. Mencatat Permohonan Masuk, mengklarifikasi, dan meregister permohonan yang sudah lengkap;
2. PPID membuat Nota Dinas kepada Pejabat Informasi agar menyediakan informasi yang dimohon
3. Pejabat Informasi mendisposisi Nota Dinas PPID dan memerintahkan Petugas Informasi untuk menyediakan informasi/dokumen yang dimohon.
4. Membuat usulan melalui keterangan tertulis apabila informasi/dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia,beserta alasannya
5. Membuat surat pemberitahuan dan menyiapkan informasi yang dimohon, dengan dibantum oleh Petugas Meja Informasi, apabila informasi yang dimohon diputuskan untuk dibuka atau diberikan sebagian atau seluruhnya kepada pemohon
6. Petugas Meja Informasi memberikan atau mengirimkan informasi/dokumen yang dimohon kepada Pemohon Informasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store